Sasaran Sub Bidang Aparatur
Sasaran utama pembangunan bidang aparatur negara untuk tahun 2015-2019 adalah meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya, dengan parameter yakni:
Terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, yang ditandai dengan: meningkatnya integritas birokrasi; meningkatkan kapasitas dan independensi pengawasan, meningkatnya akutabilitas keuangan dan kinerja pemerintah; dan meningkatnya transparansi proses pengadaan barang/jasa.
Terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien, yang ditandai dengan: meningkatnya kualitas reformasi birokrasi nasional; terwujudnya kelembagaan birokrasi tepat fungsi dan tepat ukuran serta sinergis; terwujudnya bisnis proses yang sederhana dan berbasis TIK; terwujudnya implementasi manajemen ASN berbasis merit; meningkatnya kualitas kebijakan dan kepemipinan dalam birokrasi; dan meningkatnya efisiensi penyelenggaraan birokrasi.
Terwujudnya birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, yang ditandai dengan: makin efektifnya kelembagaan dan tata kelola pelayanan publik, dan meningkatnya kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Halaman 7-27
Sasaran Sub Bidang Hukum
Berdasarkan permasalahan dan tantangan di atas, sasaran pembangunan hukum adalah berikut ini:
Meningkatnya kualitas penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak berbelit-belit melalui legislasi yang berkualitas, sinergitas antar instansi penegak hukum yang dilaksanakan oleh SDM profesional dan berintegritas, didukung sarana prasarana yang memadai dan sistem informasi manajemen penanganan perkara pidana terpadu di segala sektor, serta pelayanan hukum yang baik dan berkualitas;
Meningkatnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang didukung peraturan perundang-undangan nasional, implementasi kebijakan anti korupsi yang optimal melalui penegakan hukum atas kasus tindak pidana korupsi, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan anti korupsi, serta peningkatan upaya pencegahan tindak pidana korupsi;
Terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, melalui peraturan perundang-undangan, penegakan HAM, pemberian bantuan hukum dan layanan peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, dan aparat penegak hukum yang berperspektif HAM dan responsif gender.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Halaman 7-27
