Kegiatan Prioritas
Peningkatan akses terhadap keadilan
Peningkatan akses terhadap keadilan akan diwujudkan melalui strategi:a. Penguatan layanan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, peningkatan mekanismeformal dan informal yang berkualitas, serta perluasan keterjangkauan layanan keadilan;b. Pemberdayaan hukum bagi masyarakat dalam bentuk peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangunkapasitas masyarakat untuk berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.16
Kegiatan Prioritas
Penguatan sistem anti korupsi
Penguatan sistem anti korupsi akan diwujudkan melalui strategi:a. Penguatan upaya pencegahan korupsi, melalui implementasi Aksi Pencegahan Korupsi sesuai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;b. Optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan secara menyeluruh serta pemanfaatannya untukmendukung pembangunan.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.15
Kegiatan Prioritas
Perbaikan sistem Hukum Pidana dan Perdata
Perbaikan sistem Hukum Pidana dan Perdata melalui strategi:a. Penyempurnaan Hukum Ekonomi yang Mendukung Kemudahan Berusaha, melalui penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan berusaha, penguatansistem berbasis TI dalam pelayanan dan penanganan permasalahan perdata, dan penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.b. Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif, melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukungKeadilan Restoratif, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengedepankan upaya pemberianrehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia;c. Dukungan TI di bidang hukum dan peradilan, melalui penyediaan, pengelolaan serta berbagi pakai data antar penegak hukum, termasuk di dalamnya penguatanpengelolaan database di internal lembaga penegak hukum; d. Peningkatan kualitas dan integritas hakim melalui pendidikan dan pelatihan, edukasi publik, dan peningkatan teknologi informasi dalam pengawasan hakim.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.15
Kegiatan Prioritas
Penataan regulasi
Penataan regulasi akan diwujudkan melalui strategi:a. Pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi, dengan fokus: sinkronisasi dengan pemangku kepentingan dalam pembentukan regulasi; integrasi proses monitoringdan evaluasi regulasi; optimalisasi akses dan partisipasi publik dalam penyusunan dan pembentukan regulasi; penguatan harmonisasi dan sinergitas kebijakan danregulasi; dan dukungan database berbasis teknologi informasi;b. Pembaruan substansi hukum, antara lain perubahan KUHP, KUHAP, KUHAPer, regulasi terkait badan usaha, jaminan benda bergerak, hukum perdata internasional, dan kepailitan.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.15
