Kegiatan Prioritas
Meningkatkan peran indonesia di tingkat regional dan global
1. Peningkatan inisiasi/posisi Indonesia yang diterima di tingkat regional dan global;2. Peningkatan peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia;3. Peningkatan koordinasi di dalam negeri untuk melaksanakan komitmen internasional;4. Penataan Peran, Struktur, SDM, dan Fungsi K/L dalam melaksanakan kebijakan luar negeri Indonesia.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.15
Kegiatan Prioritas
Meningkatkan citra positif indonesia di dunia internasional
1. Penyusunan kebijakan diplomasi publik Indonesia untuk meningkatkan koordinasi di tingkat nasional;2. Peningkatan peran-serta aktor non-pemerintah dalam diplomasi publik yang inklusif.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.14
Kegiatan Prioritas
Memperkuat kerja sama pembangunan internasional
1. Peningkatan penggunaan sumber-sumber dan mekanisme pendanaan baru;2. Penciptaan lingkungan yang mendukung peningkatan partisipasi swasta dalam kerja sama pembangunan internasional;3. Penguatan KSST untuk mendukung perdagangan dan investasi;4. Penguatan lembaga pemberi bantuan dan kerja sama pembangunan internasional.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.14
Kegiatan Prioritas
Memperkuat integritas wilayah NKRI dan perlindungan WNI di luar negeri
1. Peningkatan dan intensifikasi efektivitas penyelesaian perbatasan dan percepatan pemetaan batas negara;2. Penegakan norma dan hukum internasional dalam melindungi kedaulatan Indonesia;3. Peningkatan kerja sama internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan trans-nasional;4. Penguatan perlindungan WNI dan BHI di tingkat bilateral, regional, dan multilateral serta meningkatkan upaya pencegahan terjadinya masalah WNI di luar negeri;5. Penguatan peran-serta aktor non-pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada WNI.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.14
