Kegiatan Prioritas
Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi
1. Penguatan peraturan perundangan bidang Politik.2. Pemantapan demokrasi internal parpol.3. Penguatan transparansi dan akuntabilitas parpol.4. Penguatan penyelenggara pemilu.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.14
Kegiatan Prioritas
Penguatan Kesetaraan dan Kebebasan
1. Pendidikan politik dan pemilih secara konsisten.2. Peningkatan kualitas dan kapasitas organisasi masyarakat sipil.3. Penyelenggaraan kepemiluan yang baik.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.14
Kegiatan Prioritas
Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik
1. Penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di K/L/D serta penyediaan
konten dan akses.2. Peningkatan literasi TIK masyarakat.3. Penguatan peran dan kualitas SDM Bidang Komunikasi dan Informatika, Lembaga
Pers, Penyiaran dan Jurnalis.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.14
