Kegiatan Prioritas
Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber
Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber diwujudkan dengan:(1) Pembangunan dan penguatan Tim Cepat Tanggap Keamanan Siber;(2) Penguatan infrastruktur, SDM, dan regulasi keamanan siber;(3) Penyelesaian kejahatan siber; dan(4) Pencegahan kejahatan siber dan peningkatan kerja sama internasional bidang siber.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.17
Unduh Berkas
Kegiatan Prioritas
Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat diwujudkan dengan:(1) Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;(2) Penanganan kasus TPPO, serta kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya;(3) Peningkatan layanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya; dan(4) Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri;
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.17
Unduh Berkas
Kegiatan Prioritas
Penguatan Keamanan Laut
Penguatan Keamanan Laut diwujudkan dengan:(1) Penguatan kapasitas sistem peringatan dini terpadu;(2) Penguatan kapasitas operasi keamanan laut;(3) Peningkatan penyelesaian kasus keamanan laut; dan(4) Penyempurnaan regulasi tentang keamanan laut.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.17
Unduh Berkas
Kegiatan Prioritas
Penguatan Kemampuan Pertahanan dibarengi dengan pendekatan Confidence Building Measures (CBM) dan reformasi anggaran
Penguatan Kemampuan Pertahanan dibarengi dengan pendekatan Confidence Building Measures (CBM) dan reformasi anggaran diwujudkan dengan:(1) Penajaman prioritas pengadaan alutsista dengan mempertimbangkan kapasitas pemeliharaan dan perawatan dan mengutamakan produksi dalam negeri;(2) Pembangunan sarana-prasarana pertahanan;(3) Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit;(4) Pembangunan pertahanan siber; dan(5) Penyusunan/revisi peraturan perundang-undangan tentang inhan.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.17
Unduh Berkas
Kegiatan Prioritas
Penguatan Keamanan Dalam Negeri
Penguatan Keamanan Dalam Negeri diwujudkan dengan:(1) Peningkatan pencegahan, penindakan dan deradikalisasi tindak pidana terorisme;(2) Pengamanan obyek vital dan target rentan;(3) Penguatan pertahanan dan keamanan di perbatasan dan pulau terluar;(4) Penyelamatan di wilayah rawan dan bencana; dan(5) Penanganan konflik secara humanis.
*Lihat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Halaman VIII.17
Unduh Berkas